Redaksi Bengkulu. Com
Indeks

Sanksi Denda Rp 50 Juta Buang Sampah Sembarangan

Bengkulu, RedaksiBengkulu.com — Pemerintah Kota Bengkulu kian serius dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah. Tidak hanya dengan melakukan gerakan gotoroyong yang kini mulai masif, namun juga dengan meningkatkan denda pelanggaran hingga Rp 50 juta. Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif untuk menanamkan kesadaran kebersihan lingkungan di tengah masyarakat.

Peningkatan denda ini dilakukan Pemkot Bengkulu dengan melakukan revisi pada Perda Pengelolaan Sampah Nomor 2 Tahun 2011. Dari sebelumnya denda maksimal hanya Rp 1 juta, kini diusulkan menjadi Rp 50 juta. Selain itu, ancaman kurungan penjara yang semula 3 bulan akan diubah menjadi 6 bulan kurungan penjara.

Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah sampah yang terus menjadi tantangan di kota ini. Dengan harapan adanya efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar. Sehingga muncul kesadaran dari warga Kota Bengkulu untuk lebih taat dan menjaga kebersihan lingkungannya dengan lebih baik lagi.

“Kita harapkan ini bisa menimbulkan efek jera ke oknum pembuang sampah sembarangan. Selama ini hukuman yang diberikan nampaknya tak membuat efek jera, makanya ini perda kota revisi, kita naikkan dendanya,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan.